AD/ART FOKUS
PAGUYUBAN PHOTOGRAFER & VIDEO SHOTING Exs. KAWEDANAN SELOKATON – KABUPATEN KENDAL Akta Notaris No : 51 tertanggal 19 Maret 2010 Sekretariat : Jl. Lapangan 04 / 03 Kebumen – Sukorejo – Kendal A. ANGGARAN DASAR NAMA DAN TEMPAT BAB I Pasal : 1 Organisasi Non Pemerintah ini bernama : PAGUYUBAN PHOTOGRAFER & VIDEO SHOTING ( FOKUS ) Pasal 2 Paguyuban ini didirikan di Sukorejo Kendal, Pada hari Rabo, 30 Desember 2009 atas dasar rapat anggota. ASAS BAB II Pasal 3 Asas organisasi Paguyuban Photografer & Video shoting Fokus adalah Pancasila MAKSUD DAN TUJUAN BAB III Pasal 4 Maksud Paguyuban ini adalah : Mewujudkan rasa kesatuan dan persatuan antar personel Photografer dan Video shoting di wilayah Kawedanan Selokaton, sehingga tercipta keharmonisan serta keserasian baik harga maupun lainnya. Dengan demikian tidak akan ada penindasan dan saling menjatuhkan sesama anggota. Pasal 5 Untuk mewujudkan maksud tersebut di atas Paguyuban ini berupay